Follow kami di google berita

TANGGAL 6-17 MEI ASN DILARANG MUDIK

ANews, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang ASN di lingkup Pemprov Kaltim untuk tidak mudik, bepergian ke luar daerah dan cuti menjelang hari raya Idulfitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 12 April 2021 dengan Nomor : 065/1975 IB.Org-TL.

Surat edaran tersebut diteken oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan ditujukan pada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin.

“Dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah perlu melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik, cuti bagi pegawai ASN. Ini juga terkait menjelang hari raya Idul Fitri,” ungkapnya saat di konfirmasi. Sabtu 17 April 2021.

Syafranuddin menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran Gubernur Kaltim tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor : 12 tahun 2020, serta Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi COVID-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021,” jelasnya.

Walaupun melarang ASN di lingkupnya mudik, bepergian ke luar daerah dan cuti jelang Idul fitri, namun Gubernur Kaltim memberikan pengecualian pada ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan, yang bersifat penting dengan terlebih dulu mengantongi Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).

“Dengan terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel