A-News.id, Tanjung Redeb — Kelangkaan elpiji tiga kilogram yang masih sering terjadi di Bumi Batiwakkal, ditanggapi oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, melalui Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Hotlan.
Ia mengaku telah menerima banyak laporan terkait hal itu. Bahkan pihaknya telah melakukan komunikasi kepada para pihak terkait seperti para agen dan jober untuk memastikan proses pendistribusian si melon berjalan lancar.
“Kami sudah terima laporan kelangkaan. Secara hirarki kami lakukan komunikasi bahkan memanggil langsung para agen untuk mengetahui apa sebenarnya kendala yang dihadapi dalam proses pendistribusian elpiji tiga kilogram ke pangkalan, kok masih sering langka?” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (1/7/2024).
Namun, berdasarkan komunikasi yang dilakukan Diskoperindag bersama para agen, diketahui tidak ada kendala berarti dalam proses pendistribusian. Yang menjadi persoalan adalah kurangnya pemahaman masyarakat serta sejumlah pihak lain terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2024 lalu, yaitu pembelian gas elpiji yang hanya dilakukan langsung pada pangkalan-pangkalan terdaftar.
“Faktanya sekarang, memang aturan yang ditetapkan enam bulan lalu, belum berfungsi secara maksimal. Masih banyak pengecer di mana-mana. Ada banyak pihak yang ternyata belum paham dan ada juga yang sudah paham tapi tidak mau menjalankan aturan,” jelasnya.
Hotlan menyebut pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kembali kepada para agen, pangkalan serta masyarakat dan aparat berwenang terkait pembelian gas elpiji tiga kilogram.
Sosialisasi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dan apabila pada proses tersebut masih ada yang melanggar aturan, maka Diskoperindag beserta tim berwenang akan melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Mereka banyak yang mengaku belum tahu aturan, maka dari itu mulai besok kami lakukan sosialisasi lagi. Tapi setelah sosialisasi ini dilakukan dan masih dilanggar juga, tentunya di situ yang bertindak bukan lagi peringatan, tapi langsung pada tindakan hukum,” ucapnya.
Ia juga tidak menampik bahwa memang masih ada beberapa pangkalan yang bermain nakal dengan menyalurkan gas elpiji pada pengecer, yang notabenenya telah dilarang. Namun hingga saat ini, pihaknya hanya mampu memberi ultimatum tanpa adanya sanksi tegas terhadap para pangkalan tersebut.
“Beberapa pangkalan memang belum menerapkan aturan. Tapi kami terus meminta kepada agen untuk turut mengawasi pangkalan-pangkalan ini. Kalau memang tidak bisa mentaati aturan, surat izin operasionalnya akan dicabut. Artinya, tidak bisa lagi menerima jatah dari agen,” imbuhnya.
Adapun kuota elpiji tiga kilogram yang dijatah Pertamina kepada para agen, dinilai sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Berau. Namun akibat penerapan aturan yang setengah-setengah, masyarakat masih sering merasakan sulitnya mencari gas bersubsidi tersebut.
“Sudah diatur penerimanya siapa saja, ada beberapa kategori. Baik itu dari rumah tangga maupun UMKM, semua ada aturannya. Tapi aturan ini yang masih belum diterapkan dari tingkat pangkalan. Mereka masih bingung membedakan mana yang benar-benar masuk kategori dan mana yang sebenarnya tidak masuk kategori,” tandasnya. (ts)