A-News.id, Tanjung Redeb — Mulai hari ini, ASN harus berangkat lebih pagi dikarenakan jam masuk digeser maju setengah jam. Jam masuk kerja yang semula pukul 08:00 menjadi 07:30.
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang perubahan jam kerja PNS dan PPPK yang mulai berlaku hari ini, namun Kabupaten Berau sendiri belum menerapkan aturan ini. Jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK tidak lagi delapan jam per hari seperti biasanya.
Jika sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, membawa perubahan penting bagi jam kerja PNS dan PPPK. Peraturan Presiden tersebut mewajibkan PNS dan PPPK masuk kerja sesuai dengan aturan.
Dihubungi pada Senin (1/7/2024), Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said mengatakan, jika sampai saat ini belum ada informasi dan instruksi lanjutan terkait aturan jam kerja ini.
“Kami belum menerima instruksi lanjutan, jadi sampai hari ini masih menggunakan aturan yang ada. Tapi kalaupun nanti ada penyesuaian mengikuti aturan, maka kita akan sesuaikan juga,” katanya.
Pemerintah Indonesia menerapkan aturan ini, untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN, dengan harapan memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat.
Beberapa poin penting terkait jam kerja ASN yang berlaku mulai 1 Juli 2024 adalah hari kerja tetap lima hari, Senin sampai Jumat. Jam kerja mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Jam istirahat 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.
Kemudian untuk jam kerja saat Bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB. Untuk kerja pada hari biasa maksimum 37 jam 30 menit per minggu. Dan untuk bulan Ramadhan, kerja selama 32 jam 30 menit per minggu.(ria/adv)