Follow kami di google berita

Tidak Semua UMKM Boleh Pakai Gas Melon

IKLAN VIDEO LIST

A-News.id, Tanjung Redeb — Meski Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau telah meluncurkan aturan pembelian gas elpiji bersubsidi sejak 1 Januari 2024 lalu, nyatanya sampai saat ini belum bisa menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan di masyarakat.

Salah satu yang masih menjadi pekerjaan rumah tangga bagi Diskoperindag ialah memastikan bahwa gas melon tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan pelaku UMKM yang berhak.

Dikatakan Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Hotlan sampai saat ini penerima subsidi masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Masih banyak masyarakat yang seharusnya tidak layak mendapat subsidi, justru menjadi pihak yang paling mudah mendapatkan gas melon bersubsidi.

“Kami tidak pungkiri, masih banyak yang secara ekonomi dia baik tapi malah senang pakai yang bersubsidi. Padahal jelas di tabung itu ditulis ‘hanya untuk masyarakat miskin’. Masih banyak yang tidak malu untuk berbuat seperti itu, padahal harusnya malu dong,” ujarnya, Senin (1/7/2024).

Berdasarkan aturan yang ada, ia menyebut ada beberapa kategori penerima gas bersubsidi diantaranya rumah tangga, UMKM, petani dan nelayan sasaran. Namun, sampai saat ini masih banyak pengguna gas melon yang tidak masuk kategori tersebut, termasuk para UMKM yang beromzet jutaan per hari.

“Masih banyak yang salah paham atau pura-pura tidak tahu. Mentang-mentang UMKM, dia beli gas subsidi seenaknya. Padahal UMKM yang diperbolehkan pun punya kriteria sendiri. Bukan mereka yang omzetnya sudah besar dan punya banyak cabang di mana-mana, itu bukan lagi kategori UMKM yang bisa menerima gas bersubsidi,” sebutnya.

Namun demikian, Hotlan menyebut sampai saat ini belum ada standar baku untuk menerapkan aturan tersebut pada pelaku UMKM. Tetapi ke depan pihaknya akan mencoba melakukan penyusunan standar UMKM seperti apa saja yang bisa mendapatkan gas bersubsidi.

“Kita akan duduk bersama Forkopimda terkait untuk membahas hal ini, supaya ke depan kita bisa tahu sebenarnya standar UMKM itu seperti apa sih yang bisa gunakan gas melon,” sambungnya. (Marta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel