TANJUNG REDEB – Perda tarif pajak dan retribusi daerah yang diajukan ke DPRD Berau untuk direvisi, juga menyebut di dalamnya pajak hiburan. Tarif yang semula berada di angka maksimal 75 persen, bakal dipangkas hingga 40 persen. Hal itu dibahas dalam rapat Bapemperda DPRD Berau, beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Operasional Bapenda Berau, Harlina menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut awalnya tidak dimasukkan ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) perubahan pertama secara reguler.
“Perubahan ini perlu dilakukan karena adanya dinamika aturan dan evaluasi dari kementerian, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” ujarnya.
Dua faktor utama yang menjadi dasar kuat bagi Pemkab Berau untuk menurunkan tarif pajak hiburan adalah adanya keluhan dan surat resmi dari asosiasi pengusaha hiburan. Kedua, adanya surat edaran dan panduan resmi dari kementerian yang membuka ruang pemberian insentif fiskal.
“Jadi ada peluang untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, melalui instrumen insentif fiskal,” tambahnya.
Meskipun terjadi perubahan, Harlina mengaku penurunan tarif itu tidak berlaku seragam untuk semua jenis usaha hiburan. Penurunan tarif menjadi 40 persen secara spesifik menyasar sektor hiburan tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif tertinggi.
“Jadi, yang terkena penyesuaian menjadi 40 persen itu adalah diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya. Tidak semua jenis hiburan disamakan,” tegasnya. (Ard)













