Follow kami di google berita

Aktivitas di TPI Tanjung Batu Ditarget Masuk PAD

TPI Tanjung Batu.

TANJUNG BATU – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu kini bukan hanya sekadar lokasi transaksi hasil tangkapan nelayan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai mengembangkan kawasan tersebut menjadi pusat perdagangan sekaligus destinasi wisata kuliner berbasis hasil laut.

Harapannya, tentu mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Dinas Perikanan (Diskan) Berau, berbagai pembenahan mulai dilakukan di kawasan TPI. Salah satu fokus utama adalah menata aktivitas pedagang, agar seluruh transaksi ikan terpusat di dalam area pelelangan yang telah dilengkapi lapak khusus.

“Lapak di dalam TPI perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga aktivitas jual beli ikan tidak lagi tersebar di berbagai titik. Konsepnya tidak berhenti pada fungsi pelelangan semata. Kami ingin menghadirkan pengalaman baru bagi wisatawan dengan mengusung konsep wisata kuliner hasil laut,” ujar Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid ditemui beberapa waktu lalu.

Pengunjung nantinya dapat membeli ikan segar langsung dari nelayan, kemudian mengolah atau menikmatinya di kawasan yang sama melalui pelaku UMKM yang disiapkan pemerintah.

“Orang datang, membeli ikan segar, dan bisa langsung dibakar di lokasi. Wisatawan yang ingin membawa pulang hasil laut juga bisa memanfaatkan cool box. Jadi nilai ekonominya lebih besar,” tambahnya.

Pengembangan TPI tersebut juga menjadi bagian dari upaya Diskan menindaklanjuti arahan Bupati Berau agar setiap organisasi perangkat daerah mampu menciptakan inovasi dalam meningkatkan PAD.

Namun, kata Majid, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan pembinaan terhadap pedagang tanpa langsung membebankan biaya retribusi.

Sebagai bentuk dukungan pada masa awal operasional, para pedagang yang menempati lapak di TPI diberikan pembebasan retribusi selama tiga bulan. Kebijakan itu sekaligus dimanfaatkan pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sebelum penerapan tarif secara penuh.

Setelah masa pembebasan berakhir, retribusi akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025. Besaran sewanya ditetapkan Rp20 ribu per meter persegi setiap pekan, dengan ukuran lapak sekitar 3 x 4 meter. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel