A-News.id, Tanjung Redeb – Sebanyak 461 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb diusulkan mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri tahun ini. Hal itu diungkapkan Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham.
Menurut Puang, ada beberapa besaran remisi yang diajukan. Mulai dari 15 hari, hingga 2 bulan. Untuk pemotongan masa tahanan 15 hari, total ada 98 orang WBP, sementara itu, untuk 1 Bulan ada 333 orang, 1 bulan 15 hari ada 27 orang dan 2 bulan ada 3 orang.
“Itu besaran remisi yang akan diberikan,” bebernya.
Disebutkannya, dari 461 orang yang diusulkan mendapat remisi tahun ini, paling banyak adalah terpidana kasus narkoba, dengan total 310 orang.
“Memang di tempat kami, saat ini paling banyak adalah terpidana kasus narkotika,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam pengajuan remisi terdapat mekanismenya hingga persetujuan akhir yaitu dari Kemenkum HAM. Sehingga tidak semua warga binaan bisa diusulkan.
Ada dua syarat utama agar warga binaan diajukan mendapat remisi. Pertama administratif dan substantif. Di mana, dua syarat itulah yang menjadi acuan pihaknya untuk mengajukan remisi kepada WBP.
“Administrasinya lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya misalnya berkelakuan baik dan sebagainya,†katanya.
Usulan ini menurutnya bersifat elastis dan tidak mutlak. Sebab, selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap, wajib bersikap ‘manis’ menunggu hasil persetujuan remisi.
Karena ia mengungkapkan, bisa saja selama proses tersebut ternyata yang bersangkutan membuat onar atau masalah di dalam lingkungan Rutan, sehingga remisinya bisa dicabut.
Karena itu, berkelakuan baik disebutnya merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi. Di samping para warga binaan harus telah menjalani masa tahanan dua pertiga dari hukuman.
“Ada kriteria yang akan kita ajukan, dan semoga nanti pada saat final semua yang kami ajukan itu keluar namanya,†harapnya. (Poh)