A-News.id, Tanjung Redeb — Sebagai salah satu pusat jajanan kuliner yang tak pernah sepi dari wisatawan atau pengunjung, masyarakat berharap agar Pemkab Berau bisa membuatkan toilet di sepanjang tepian Ahmad Yani atau tepian Segah. Namun, hal ini tak bisa terwujud lantaran terbentur aturan.
Ditemui Senin (1/7/2024) siang di ruang kerjanya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim menjelaskan jika sepanjang tepian Ahmad Yani itu merupakan jalur hijau dan adanya garis padan sungai, maka sudah ada aturan yang mengikat.
Jika berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, maka tangki septik (septic tank) harus memiliki jarak horizontal dari aliran air tanah atau sumber pengotoran (bidang resapan/tangki septic) lebihbdari 11 meter. Sedangkan untuk jarak terhadap perumahan minimal 50 meter.
“Seperti yang ada di tepian Sambaliung itu salah, karena posisi toilet umumnya dekat sungai bahkan ada yang diatas sungai. Dan dari hasil rapat evaluasi beberapa waktu lalu juga sudah ditegur Bupati, karena dibangun tidak sesuai standar,” tegas Mustakim.
Dikatakannya, pembuatan toilet itu harus ada perencanaan secara matang. Karena nantinya dikhawatirkan air limbah domestiknya maupun limbah kotorannya akan mengalir ke sungai, yang otomatis mencemari air sungai.
Dijelaskannya lebih lanjut, kalaupun memang dibutuhkan misalkan saat ada kegiatan di sepanjang Tepian Ahmad Yani, maka toilet portabel bisa menjadi alternatif. (Amel)