Follow kami di google berita

DLHK Bakal Gunakan ‘Control Landfill’ untuk Atasi Aroma Tak Sedap di TPA

Gunakan Metode Sanitary Landfill, TPA Baru Sudah Tahap Lelang
Gunakan Metode Sanitary Landfill, TPA Baru Sudah Tahap Lelang

A-News.id, Tanjung Redeb — Meski tidak seintens sebelumnya, aroma menyengat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Jalan Sultan Agung, rupanya masih sering dikeluhkan masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Aroma tidak sedap itu muncul di saat-saat tertentu, seperti musim hujan dan saat pembuangan baru dilakukan.

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim saat ini sebagian lokasi pembuangan sampah di TPA tersebut telah ditutup. Sehingga aroma yang saat ini masih tercium sudah tidak separah sebelumnya.

“Zona satu sudah ditutup. Tidak dipakai lagi. Ada dua lokasi kan, di depan dan belakang. Yang bau ini adalah yang di belakang.
Kalau baru dibuka dan sampah baru dibuang kemudian didorong, kadang-kadang bau,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin (1/7/2024).

Lanjutnya, DLHK nantinya akan menggunakan ‘Controlled Landfill’, yaitu sistem open dumping yang diperbaiki atau ditingkatkan dan merupakan peralihan antara teknik open dumping dan sanitary landfill. Sehingga sampah yang ada nantinya akan dilapisi tanah.

“Jadi kalau ada sampah beberapa senti, dilapisi tanah di atasnya sampai setebal satu meter. Kalau dulu dari rumah saya saja baunya sudah keciuman. Kalau sekarang sudah tidak terlalu. Tapi itu memang ciri khas TPA, ada baunya,” jelasnya.

Ia juga menyebut jika nanti TPA telah menemukan lokasi baru, maka tidak boleh ada pembangunan permukiman di sekitarnya. Sehingga fungsi TPA sebagai lokasi penumpukan sampah tidak lagi dipersoalkan.

“Nanti kalau di lokasi yang baru ya permukiman tidak boleh dekat-dekat situ. Kalau yang saat ini memang sudah salah dari awalnya. Orang bermungkin di sekitar TPA. Sebenarnya dulu, para pemulung yang beli tanah sekitar itu, diizinkan beli. Dan Itu dulu sebenarnya ada pagarnya, tapi pagarnya malah ikut dipulung,” sebutnya.

Ia juga mengatakan saat ini sedang proses untuk perubahan dokumen UKL-UPL untuk pembangunan TPA baru.

“Dokumen itu yang memuat bagaimana upaya pengolahan limbah dari TPA. Tidak harus pakai amdal. Karena ini kan risikonya kecil, kalau risikonya besar baru amdal,” tandasnya. (Marta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel