A-News.id, Tanjung Redeb – Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penambangan batu bara ilegal, yang berada di kawasan Jalan Sultan Agung, Kelurahan Bedungun, Senin (10/7/2023).
Kapolres Berau, AKBP Sindu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna bersama Kanit Tipiter, Iptu Aldrin Oktavianto Renaldi dan Kanit Pidum Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman menggelar press rilis kasus tersebut di ruang Comment Center, Kamis (13/7/2023).
Dalam penyampaiannya, Kapolres Berau, Sindu Brahmarya menyebut, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat.
Dimana, masyarakat mencurigai bahwa telah terjadi aktivitas penambangan batu bara ilegal.
“Jadi pengungkapan ini bermula dari adanya laporan warga, yang meresahkan telah terjadinya dugaan aktivitas pertambangan tak berizin,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau, kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati satu unit alat berat beroperasi menggali batu bara.
“Melihat itu, tim langsung mengambil penindakan, dan mengamankan satu alat berat dan tiga orang yang bekerja di tempat tersebut,” katanya.
Tiga orang itu, masing-masing memiliki peran. Satu diantaranya, bekerja sebagai pengawas dan dua lainnya mejadi operator.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, bahwa lokasi yang menjadi tempat aktivitas penambangan, merupakan lokasi lama yang digali kembali.
“Itu lokasi, dulu sudah pernah kami tutup. Dan ini baru digali lagi,” ungkapnya.
Diakuinya, bahwa sebelumnya dilokasi yang sama juga telah diamankan para pelaku penambang batu bara ilegal.
“Iya, ada beberapa yang kami amankan ditempat itu, tahun lalu,” terangnya.
Diakuinya, para tersangka masing-masing berinisial, GB, AS dan AL. Yang mana ketiganya baru melakukan penggalian selama dua hari.
“Mereka belum sempat hauling dan kemudian kami tangkap,” ucapnya.
Lebih lanjut, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Ilegal Mining).
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling besar Rp 10 Miliar,” tandasnya. (Poh)