Follow kami di google berita

Dagang Sabu Ratusan Kilogram dengan Hasil Puluhan Juta, Pria Paruh Baya Ini Diringkus Polisi

(Foto: Pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota/Ist
(Foto: Pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota/Ist

A-news.id, Samarinda – Syarifuddin alias Udin (60) kembali harus pasrah setelah dirinya diringkus oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Udin kembali ditangkap pihak kepolisian pada hari Rabu (13/3/2024) lalu, setelah terbukti melakukan peredaran narkotika.

Terungkapnya kasus Udin bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba. Apalagi Udin kerap bertransaksi dengan pelanggan di sebuah indekost Jalan Kartini, Kecamatan Samarinda Kota.

Dari laporan itu, polisi pun langsung melakukan observasi di sekitar TKP. Lantara bukti yang dikumpul telah cukup, sekitar pukul 02.00 Wita polisi langsung melakukan penggrebekan.

“Dari hasil penggrebekan itu, kami berhasil mengamankan 11 poket sabu dengan berat 399,89 gram brutto,” Ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kasatresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo. Sabtu (16/3/2024).

Tak hanya 11 poket sabu, polisi juga mengamankan uang tuna senilai Rp 50 Juta yang diduga hasil dari menjual barang haram tersebut, mobil dengan plat KT 1579 RL, dan 1 unit iPhone 11 promax.

Kepada polisi, Udi mengaku bahwa dia sudah tiga bulan berjualan sabu, dan telah menginap di indekost tersebut selama dua hari lamanya.

Kompol Bambang juga menambahkan pelaku yang berdomisili di Jalan Bhayangkara, RT 10, Kelurahan Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara itu melakukan peredaran sabu di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur.

“Kita masih masih cari tahu lahi darimana jaringan dan asal barang itu,” Imbuhnya.

Akibat perbuatannya kini Udin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup penjara. (*)

Tak Terima Tidurnya Terganggu, Kaka di Samarinda Aniaya Adiknya Dengan Balok

A-news.id, Samarinda – Anuar (43) warga Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda diamankan unit reskrim Polsek Samarinda Kota lantaran menganiaya adik perempuannya. Minggu (10/3/2024).

Diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi karena masalah sepele, lantaran Anuar tidurnya terganggu.

Sekitar pukul 17.00 Wita ada sejumlah tetangga yang datang bertamu kerumah pelaku. Anuar, yang saat itu sedang tidur terpaksa harus pindah.

Lantaran karena merasa terganggu, Anuar yang masuk kamar pun langsung membanting pintu dengan kerasnya.

Usai para tetangga pulang, Ibu pelaku pun langsung memanggil anak perempuannya yakni adiknya Anuar untuk menanyakan mengapa sanga Kakak membanting pintu saat ada tamu.

“Pas disamperin korban bersama pelaku (Anuar) malah terlibat adu mulut. Bahkan pelaku melempar saudaranya pisau hingga terkena dagu korban,” Ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Firdaus. Minggu (16/3/2024).

Lantaran masih emosi, Anuar pun lantas mengambil sebuah balok berukuran 170 centimeter lalu memukulkannya ke leher adiknya.

Korban yang tak terima dengan perbuatan sang Kakak lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Samarinda Kota.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan Anuar di rumahnya pada hari Senin (12/3/2024) kemaren berikut dengan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, Anuar pun harus mendekam di balik jerusi besi sesuai dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Bagikan

Subscribe to Our Channel