Follow kami di google berita

Kado Terindah Untuk Kapolres, 639,91 Gram Sabu-Sabu Disita Polisi, Tersangka Diancam Penjara Seumur Hidup

A-News.id, Tanjung Redeb,- Satreskoba Polres Berau berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (19/6/2022) lalu.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, ada aktivitas peredaran dan perdagangan narkoba di Jalan Pulau Panjang, Gang Salak, Kelurahan Gunung Panjang.

Diketahui, tersangka berinisial SW (37), dengan total berat barang yang dimiliki 639,91 Gram.

“Untuk sementara, ini adalah tangkapan terbesar di tahun 2022,” ujarnya.

Anggoro menyebut, barang haram tersebut diindikasi berasal dari Malaysia.

“Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke wilayah Kaltara,” katanya.

Ditegaskan, Polres Berau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini adalah kado spesial yang sangat indah buat saya sebelum pindah ke Polres Kutim. Saya juga sangat mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Berau,” ungkapnya.

Tersangka merupakan residivis kasus serupa dengan ancaman 6 tahun penjara. Dari penjualan barang haram itu, dirinya mendapat keuntungan hingga Rp 30.000.000.

Untuk pasal yang disangkakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114 (2) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.

“Ancaman hukumannya sudah jelas, 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel