Follow kami di google berita

Dagang Sabu Ratusan Kilogram dengan Hasil Puluhan Juta, Pria Paruh Baya Ini Diringkus Polisi

(Foto: Barang bukti berupa poket sabu yang diamankan dari tangan Udin/Ist)
(Foto: Barang bukti berupa poket sabu yang diamankan dari tangan Udin/Ist)

A-news.id, Samarinda – Syarifuddin alias Udin (60) kembali harus pasrah setelah dirinya diringkus oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Udin kembali ditangkap pihak kepolisian pada hari Rabu (13/3/2024) lalu, setelah terbukti melakukan peredaran narkotika.

Terungkapnya kasus Udin bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba. Apalagi Udin kerap bertransaksi dengan pelanggan di sebuah indekost Jalan Kartini, Kecamatan Samarinda Kota.

Dari laporan itu, polisi pun langsung melakukan observasi di sekitar TKP. Lantara bukti yang dikumpul telah cukup, sekitar pukul 02.00 Wita polisi langsung melakukan penggrebekan.

“Dari hasil penggrebekan itu, kami berhasil mengamankan 11 poket sabu dengan berat 399,89 gram brutto,” Ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kasatresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo. Sabtu (16/3/2024).

Tak hanya 11 poket sabu, polisi juga mengamankan uang tuna senilai Rp 50 Juta yang diduga hasil dari menjual barang haram tersebut, mobil dengan plat KT 1579 RL, dan 1 unit iPhone 11 promax.

Kepada polisi, Udi mengaku bahwa dia sudah tiga bulan berjualan sabu, dan telah menginap di indekost tersebut selama dua hari lamanya.

Kompol Bambang juga menambahkan pelaku yang berdomisili di Jalan Bhayangkara, RT 10, Kelurahan Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara itu melakukan peredaran sabu di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur.

“Kita masih masih cari tahu lahi darimana jaringan dan asal barang itu,” Imbuhnya.

Akibat perbuatannya kini Udin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup penjara. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel