Follow kami di google berita

21 Sepeda Motor Dicuri, Komplotan Lintas Provinsi Ditangkap Jajaran Polres Berau dan Bulungan

A-News.id, Tanjung Redeb – Tim gabungan Satreskrim Polres Berau dan Polres Bulungan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan 4 orang tersangka. Dalam operasi yang dilakukan pada 16 April 2024 ini, polisi berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, dan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, menjelaskan bahwa para pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pulau Panjang Gg. Bubuhan, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

“Penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Berau,” ujar AKBP Steyven Jonly Manopo.

Penyelidikan lebih lanjut mengantarkan tim gabungan ke berbagai lokasi kejadian perkara, termasuk Jalan Pemuda, Jalan Rambutan, Jalan Albina, dan beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Berau serta Kabupaten Malinau.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor dan beberapa peralatan lainnya,” kata AKBP Steyven Jonly Manopo. “Barang bukti dan tersangka dibagi ke Polres Bulungan, karena TKP lainnya juga berada di Bulungan.”

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan dua buah handphone dan beberapa kunci kendaraan.

“Penangkapan pertama dilakukan di Berau, diikuti dengan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten Malinau, yang menghasilkan penangkapan tambahan serta pengamanan barang bukti yang signifikan,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Dalam kasus ini, Pasal 65 KUHP juga relevan, yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum, dalam perbarengan beberapa perbuatan kejahatan.

“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel