Follow kami di google berita

Rekomendasi BKN Sempat Tunda Proses Lelang JPTP

TANJUNG REDEB — Hingga kini, proses seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemkab Berau terus berjalan. Proses ini terkesan molor lantaran menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga lambat turun ke daerah.

“Kita bersiap melanjutkan proses ke tahap berikutnya, sambil memenuhi unsur kelengkapan yang direkomendasikan pemerintah pusat. Semuanya sudah berjalan sesuai mekanisme,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, ditemui beberapa waktu lalu.

Penundaan itu lantaran adanya rekomendasi dari BKN terkait komposisi panitia seleksi. Dimana salah satu anggota panitia seleksi harus berasal dari pemerintah provinsi.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas seleksi, sehingga Pemkab Berau menindaklanjutinya dengan berkoordinasi langsung kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Saat ini, kata dia, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk menunjuk satu pejabat Provinsi, yang akan bergabung sebagai anggota panitia seleksi. Penunjukan tersebut menjadi kunci untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

“Sekarang tinggal menunggu siapa yang ditunjuk oleh gubernur sebagai anggota pansel. Kalau itu sudah ada, maka proses akan langsung kita lanjutkan ke tahapan berikutnya,” tambahnya.

Adapun tahapan lanjutan yang akan dijalani para peserta meliputi penulisan makalah, presentasi, hingga asesmen kompetensi. Seluruh rangkaian tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan kandidat terbaik yang akan mengisi jabatan strategis di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD).

Lima posisi yang dibuka dalam seleksi ini adalah Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A). Seluruhnya merupakan jabatan eselon IIb yang memiliki peran vital dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel