Follow kami di google berita

Penambang Pasir Mesti Punya Izin, Plt Asisten I: Kebutuhan Pembangunan itu Segala Aspek, Tugas Kita Mengamankan Agar Terarah Tanpa Langgar Aturan

ANEWS, Berau – Terkait informasi pencabutan surat edaran Bupati Berau sebelumnya, tentang pemberian dispensasi bagi penambang pasir galian C, yang sempat diinformasikan oleh pejabat Asisten I sebelumnya, Pelaksana tugas Asisten I yang baru, Hendratno, (25/5) mengatakan karena baru ditunjuk sebagai plt, dan belum menerima informasi dari pejabat sebelumnya, dirinya belum bisa memberikan penjelasan mengenai surat edaran tersebut.

Wacana surat edaran yang dikeluarkan pejabat Bupati sebelumnya, mengenai dispensasi bagi penambang pasir galian C, yang akan dicabut itu, muncul menjadi pembicaraan LSM dan di medsos serta pemberitaan di media, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksana Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.

Ketika diminta tanggapannya bagi penambang pasir yang harus memiliki izin, Hendratno sependapat kalau para penambang pasir itu harus mengurus perizinannya sesuai aturan ketentuan yang berlaku, yang kewenangannya saat ini ada di Kementerian ESDM di Jakarta.

Dia juga mengatakan bahwa selaku aparat pemerintahan wajib mensinkronisasikan dengan aturan yang baru supaya lebih aman bekerja, lebih mudah dan lebih tegas.

Sementara itu Hendratno juga mengatakan memang kita perlu tetapi karena memang peraturannya seperti itu, jadi harus hati-hati.

“Kepentingan, keperluan, kebutuhan pembangunan itu kan segala aspek, tugas kita lah mengamankan, menjaga supaya kegiatan itu bisa berlangsung terarah tanpa melanggar ketentuan,” kata Hendratno.

Plt. Asisten I  berpendapat bahwa pemerintah harus memberikan jalan yang terbaik kepada para penambang pasir ini, dan jika mereka sudah mendapatkan yang terbaik (punya legalitas-red), mereka nanti harus lebih patuh pada ketentuan aturan.

Memang kebutuhan pembangunan sangat memerlukan berbagai material, ternasuk pasir galian C, namun di satu sisi, sesuai aturan ketentuan, mengharuskan penambang wajib memiliki izin galian C. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel