Follow kami di google berita

PDAM Unit Talisayan lakukan Penertiban Dengan Sanksi Penyegelan Meter Air Guna Maksimalkan Penerimaan Bagi Penunggak Besar

ANEWS, Talisayan – Dalam rangka mengoptimalkan dan mengefektifkan kinerjanya Perumda Air Minum Batiwakkal Berau dan Unit-Unit Pengolahan Air Bersih, diantaranya Unit Instalasi Pengolahan Air Bersih Talisayan (PDAM Unit Talisayan) dengan memaksimalkan pola pembayaran konsumen atas penggunaan fasilitas penggunaan air bersih, khususnya di Talisayan.

PDAM Unit Talisayan, Senin, 17/5/2021 melakukan penertiban dengan memberlakukan sanksi berupa penyegelan meter sambungan air bersih ke Tempat Pelelangan ikan (TPI) Talisayan, karena diduga belum membayar tunggakan tagihan pemakaian air selama 31 bulan dengan total sekitar Rp 21 juta.

Hal itu disampaikan Suhari, Kepala Unit IPA Talisayan kepada ANews saat ditemui di Talisayan.

Menurut Suhari tindakan penyegelan dilakukan karena pihaknya telah melayangkan surat penyampaian atau pemberitahuan ke pengelola TPI Talisayan, tetapi tidak ada respon pembayaran sampai sekarang. Dan diharapkan pihak TPI akan segera melunasi tunggakan pemakaian airnya.

“Tunggakan TPI Talisayan ini mulai dari tahun 2018 sampai di tahun 2021 ini belum ada pembayaran,” ungkap Suhari.

Suhari menambahkan bahwa Tindakan penertiban itu bukan hanya di TPI saja, tetapi diterapkan juga kepada pelanggan yang menunggak pembayaran dengan tagihan besar pemakaian air bersih Unit IPA Talisayan itu.

“Tetapi di rumah warga pun yang menunggak cukup besar tunggakannya, kami akan ambil tindakan penyegelan karena merugikan pihak PDAM,” ujarnya.

Kepada masyarakat pelanggan memang diperlukan kerjasama dalam hal melaksanakan pembayaran tagihan PDAM agar pihak PDAM Unit bisa melayani dan meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi.

Memang sudah semestinya pelanggan menunaikan pembayaran tagihan air bersih, untuk meningkatkan kemampuan IPA atau PDAM Unit Talisayan meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat pelanggan, khususnya di Talisayan. (daeng)

Bagikan

Subscribe to Our Channel