Follow kami di google berita

48 Napi Nasrani Dapat Remisi Natal

A-News.id, Tanjung Redeb – Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb memberi pemotongan masa tahanan (remisi) natal pada narapidana beragama nasrani.

Pemberian remisi tersebut, berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan maksud mengedepankan hak asasi manusia, yang mana salah satu kutipan dari undang-undang tersebut adalah memberlakukan narapidana selayaknya manusia.

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Puang Dirham, napi yang mendapatkan remisi natal tahun 2022 sebanyak 48 orang. Jumlah tersebut setengah dari total penghuni nasrani 73 orang.

“48 orang tersebut sudah yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi,” katanya saat press rilis, <span;>Minggu (25/12/2022).

Syarat pemberian remisi yang dimaksud yakni narapidana berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan predikat baik.

Adapun rincian jangka waktu remisi meliputi, 11 orang menerima remisi sebanyak 15 hari, 33 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan dan 4 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.

“Napi yang mendapat remisi berasal dari perkara narkoba, korupsi, perlindungan anak, pencurian, penganiayaan dan penggelapan,” katanya.

Usai pemberian remisi, Rutan Tanjung Redeb juga memberi fasilitas kepada napi beragama nasrani untuk merayakan natal dengan bersama-sama melaksanakan ibadat natal dari dalam rutan. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel