Anews.id, Kutai Kertanegara – NW (28) Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai nyaris melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kejadian yang berada di salah satu pondok lahan persawahan yang berada di Jalan Ramania, kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar terjadi pada hari Rabu (30/8/2023).
Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat NW bertemu korban di jalan. Namun tiba-tiba, NW pun langsung mengajak korban untuk bermain playstation.
“Korban pun langsung mengiyakan dan naik ke motor pelaku (NW),” Ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan seluler. Selasa (5/9/2023).
Saat di dalam perjalan, NW malah membawa korban ke sebuah pondok yang berada di lokasi persawahan. Di dalam pondok tersebut, NW pun lantas memaksa korban untuk membuka seluruh pakaiannya.
“Korban sempat menolak yang akhirnya membuat pelaku melayangkan pukulan ke tubuh korban. Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku,” Jelas Purwo.
Melihat NW yang saat itu tengah menyimpan ponselnya lantas korban langsung berusaha kabur walaupun dalam kondisi tak berbusana.
Usai melarikan dari tangan NW, korban pun langsung mencari pertolongan kepada warga setempat. Dan pada saat itu NW pun langsung mencari keberadaan korban.
“Si korban ini cerita kepada warga atas yang dialami dirinya. Kemudian para warga pun langsung mencari pelaku dan berhasi diamankan, warga pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian,” Imbuhnya.
Kini NW pun telah berada di Mapolsek Tenggarong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” Pungkasnya.