Follow kami di google berita

Polresta Bulungan, Tetapkan LPS Tersangka Lakalantas Di Kecamatan Sekatak

A-News,id, Tanjung Selor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan tetapkan LPS sebagai tersangka kecelakaan lalu lints (Lakalantas) yang terjadi pada Selasa (29/8) di desa Ambalat, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

Sebelumnya, terjadi lakalantas antara mobil Mitsubishi Pajero warna hitam milik LPS dengan seorang warga berinisial Z yang sedang bejalan kaki hendak mengangkut buah kelapa sawit. Kemudian dari arah berlawanan diduga kendaraan yang dikendarai LPS larut seingga kecelakaan tidak bisa dihindari.

Kapolresta Bulungan, Kombespol Agus Nugraha mengakui , saat ini LPS telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi, LPS ini, salah satu anggota Polres Malinau yang berencana ke Kabupaten Bulungan. Namun, dari arah berlawanan ada seorang pejalan kaki berinisial Z. Diduga kendaraan yang LPS kendarai larut. Sehingga, membuat kecelakaan tidak bisa dihindari,” ucap Agus kepada A- News.id.

Lebi lanjut, Kombespol Agus mengatakan, saat kejadian lakalantas, LPS sempat meminta pertolongan kepada pengendara yang melintas dilokasi agar korban Z dibawah ke Puskesmas Sekatak. Setelah dibawa Puskesmas, tim medis menginformasikan ke LPS korban telah meninggal dunia (MD).

“Untuk mengamankan diri, LPS ini juga mendatangi Polsek Sekatak. Dan personil kita turun kelokasi untuk memastikan peristiwa tersebut” terangnya.

Sebagai informasi, pria yang hobby bernyanyi tersebut menjelaskan, usai LPS melaporkan diri ke Polsek Sekatak. Pihaknya, langsung mengamankan LPS ke Polresta Bulungan, pada hari yang sama.

Karena LPS dibawa langsung ke Polresta, membuat pihak keluarga korban tidak menerima dan mencari pelaku dengan mendatangi Polsek Sekatak serta melakukan pengerusakan.

Bahkan, karena tidak puas. Keluarga korban juga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan melakukan pengerusakan kendaraan pelaku.

“Pelaku ini, sudah diamankan di Mapolresta Bulungan, tapi keluarga korban tidak percaya dan memasuki Polsek untuk memeriksa semua ruangan dan melakukan pengerusakan. Sehingga, beberapa inventaris kantor seperti kursi, CPU komputer rusak. Bahkan ada upaya pembakaran namun dihalau personil,” ungkapnya.

Kemudian, kapolsek yang diserang oleh anggota keluarga membuat anggota mengalami luka – luka.

“Kendaraan LPS, yang digunakan merupakan mobil pribadi. Bukan kendaraan dinas,” tukasnya.

Atas kejadian tersebut, kepolisian langsung mengunjungi pihak keluarga dan malamnya ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf. Termasuk menyiapkan prosesi pemakaman.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan telah dilakukan proses hukum. Surat Perintah Penyelidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan,”ujarnya.

Lebih lanjut, kata Agus terhadap kasus pengerusakan , kepolisian tidak melakukan penangkapan tapi kedepankan upaya persuasif.

“Kita sudah melakukan pemeriksan sekitar 10 orang saksi, untuk proses selanjutnya kedepankan musyawarah dan adat istiadat. dari kepolisian sambil menunggu dan tetap kedepankan proses musyawarah dengan Polres Malinau,” sebutnya.

Kemudian pada 15 September mendatang kata Kapolresta Bulungan, akan dilakukan proses musyawarah kali kedua.

“Kalaupun memang hasil musyawarah disepakati, mungkin untuk kegiatan yang positif soal kerusakan akan dicarikan solusi terbaik, kalaupun hasil musyawarah tidak bertemu, kita akan kembali pada penegakan hukum positif,” tandasnya.

Saat ini pelaku tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polri sesuai dengan prosedur yang ada. Status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan,

“Jika nanti mau di lakukan pencabutan, maka dilakukan proses restoratif justice,” tutupnya. (*/Lia).

Bagikan

Subscribe to Our Channel