Follow kami di google berita

Buntut Dari Perkelahian Karena Menagih Hutang, Alimudin di PHK dan Tidak Diberi Pesangon oleh KLK Group

ANEWS, Berau – Telah dilakukan mediasi oleh PT. Satu Sembilan Delapan/KLK Group dan Serikat Buruh, Senin, 28/6/2021, yang diadakan di Kantor KLK Grup yang berada di Jalan Iswahyudi Rinding Tanjung Redeb.

Serikat Buruh melakukan mediasi ini dikarenakan adanya pemutusan hubungan tenaga kerja (PHK) karyawan, tetapi pihak perusahaan tidak memberikan pesangon.

ANews berhasil mewawancarai buruh yang diketahui bernama Alimudin, yang telah di-PHK, dan mencari tahu apa sebenarnya yang telah terjadi yang mengakibatkan Alimudin sampai di-PHK.

Alimudin mengaku sebelumnya sempat dipukul oleh Muhammad Thamrin, salah seorang karyawan, ketika Alimuddin menagih hutangnya ke Thamrin melalui seorang temannya.

“Saya menagih hutang melalui temannya si pelaku pemukulan dikarenakan ada tagihan hutang bersama dari warung PT. Satu Sembilan Delapan, ini dikarenakan di saat keluar gaji pelaku tersebut tidak juga memberikan uang untuk membayar tagihan hutang di warung tersebut,” ujar Alimudin.

Karena tetap tidak ada kabar dari si pelaku, Alimudin pun langsung mendatangi pelaku ke rumahnya mau silaturahmi dan menanyakan hutang tersebut, tapi setelah Alimudin menanyakan perihal hutang tersebut pelaku langsung caci maki Alimudin.

“Karena dia caci maki saya langsung berdiri dan menarik kerah baju si pelaku dan saya tegaskan untuk membayar hutang tersebut. Kemudian dia langsung mengambil besi dan memukul kepala saya yang mengakibatkan kepala saya berdarah, saya langsung ingin mengambil besinya, dia langsung berlari ke dapur untuk mengambil sebuah parang, dan saya langsung menelepon security untuk mengamankan, karena kami tinggal di mess perusahaan,” terang Alimudin.

Dari keterangan Alimudin diketahui nama pelaku tersebut adalah Muhammad Thamrin, yang juga salah seorang pekerja di PT. Satu Sembilan Delapan/KLK Group tersebut.

“Setelah diamankan oleh security akhirnya kami berdamai, karena dia mengakui kesalahannya, dan kami pun menandatangani surat perjanjian damai di depan security sebagai saksi.

Setelah dua hari, Alimudin dipanggil oleh manajer perusahaan dan mengatakan bahwa kasusnya dengan Thamrin ini membesar, dan Alimudin kaget karena sudah ada perjanjian damai yang disaksikan security.

“Tapi dari pihak perusahaan tetap memberikan saya surat PHK dan selang beberapa hari keluarlah surat untuk saya meninggalkan mess perusahaan, tempat saya tinggal, dan saya sekarang tinggal numpang di kontrakan keponakan,” tambah Alimudin.
Perwakilan dari perusahaan Joko, saat ditanyakan terkait bagaimana hasil mediasi yang dilakukan Serikat Buruh dan pihak Perusahaan tersebut, mengatakan bahwa sejauh ini belum ada keputusan dari perusahaan, namun sudah ada mediasi.

“Untuk masalah pemutusan hubungan kerja ini kita telah melakukan mediasi, belum ada keputusan apa yang jadi kemauan mantan pekerja perusahaan, tapi dari mediasi hari ini kita dari perusahaan dan Serikat Buruh telah ada dua point notulensi yang sudah ditandatangani oleh saya dari perwakilan perusahaan, Serikat Buruh, dan pihak disnaker,” ujar Joko.

Sampai saat berita ini diterbitkan, pesangon yang menjadi hak Alimudin belum juga diberikan perusahaan.

Namun dari hasil notulensi dalam mediasi tersebut, salah satu poinnya pihak manajemen Satu Sembilan Delapan KLK Group setuju surat dari disnaker ,yang akan membayarkan upah kerja (HK) Alimudin dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dari daftar upah Agustus 2020, dan upah kerja itu akan dibayarkan melalui Pengurus DPC FKUI KSBSI Kabupaten Berau.

Perusahaan masih mengkaji dengan dinas tenaga kerja apakah Alimudin berhak mendapatkan pesangon atau tidak. Diketahui mediasi antara serikat buruh dan perusahaan kemarin berjalan alot dan belum mencapai titik temu, dan pada akhirnya mediasi akan dilakukan kembali pada Rabu, 7/7/2021, minggu depan. (gil)

Bagikan

Subscribe to Our Channel