Follow kami di google berita

Lagi di Godok, Retribusi Parkir di PSAD Bakal Naik Tahun Depan

A-News.id, Tanjung Redeb — – Retribusi parkir di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) dirasa kurang maksimal karena masih menggunakan sistem pembayaran manual.

Selain masih menggunakan sistem yang manual, nilai retribusi parkir yang ada di PSAD juga terbilang sangat kecil. Hal ini juga menjadi pembahasan pemerintah daerah dengan DPRD Berau pada agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru.

Kepala Bapenda Berau, M Said menjelaskan, hal ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya retribusi parkir PSAD saat ini terbilang kecil karena masih menggunakan Perda sebelumnya yang saat ini masih berlaku.

“Salah satunya membahas retribusi parkir yang tergolong kecil, jadi perlu kita sesuaikan di raperda yang baru,” ujar Said.

Bapemperda DPRD Berau dan Bapenda juga telah menyepakati Draft Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini  dibahas.

“Tinggal menunggu paripurna, masih menunggu jadwal,” jelasnya.

Said merincikan, untuk retribusi kendaraan roda dua yang awalnya Rp 1000 kini naik menjadi Rp 3000, sedangkan kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 3000 menjadi Rp 5000. Namun kata Said setelah paripurna, perda yang baru akan berlaku efektif pada tahun depan.

“Untuk perda nya mulai berlaku Januari 2024, tapi untuk yang pembagian pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025,” tandasnya.(yf/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel