Follow kami di google berita

Geledah PT Bukaka-Apartemen, Kejagung Temukan Bukti Kasus Tower PLN

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jaksa penyidik tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) pada 2016. Kejagung telah menggeledah 3 lokasi dalam kasus ini.

“Bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan, kita udah tahap penggeledahan nih, penyitaan, sudah ada titik 3 lokasi,” kata ST Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video yang diterima detikcom, Senin (25/7/2022).

Penggeledahan itu dilakukan di kantor hingga apartemen pribadi. Namun Buhanddin belum menjelaskan lebih detail pemilik apartemen itu.

“Yaitu di PT Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milih SH,” jelasnya.

Pada penggeledahan itu, kata Burhanuddin, jaksa penyidik menemukan sejumlah alat bukti. Bukti-bukti tersebut berupa dokumen dan bukti elektronik.

“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” katanya.

ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan bahwa dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) pada 2016 telah dinaikkan ke penyidikan. Burhanuddin menyebut jaksa penyidik telah menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana dalam perkara itu.

“Saat ini kejaksaan sedang fokus mengenai beberapa penyidikan perkara tindak pidana korupsi antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi ini tahun 2016 di PT PLN (Persero),” kata ST Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video yang diterima detikcom, Senin (24/7).

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa saksi terkait kasus ini. Sebanyak 3 saksi telah diperiksa.

“Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (24/7).

Ketut mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan korupsi. Selain itu, pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Sumber :detikcom

Bagikan

Subscribe to Our Channel