Follow kami di google berita

KOMPLOTAN PERAMPOK LINTAS PROVINSI DIRINGKUS SATRESKRIM POLRES BERAU

ANews, Tanjung Redeb – Perjalanan lima orang tersangka tindak pidana kasus perampokan lintas kota harus terhenti setelah berhasil dibekuk jajaran Sat reskrim Polres Berau, setelah kabur sejak Selasa, (20/4/2021).

Kelima tersangka tersebut, masing-masing adalah Slamet (38), Sriyandono (29) dan Riyan Dono Saputra (45) berasal dari Kabupaten Grobogan, sementara dua lainnya, Dikin (38) dan Sutriman (28) dari Kabupaten Demak.

Dalam rilisnya, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, penangkapan komplotan tersebut bermula dari informasi Polresta Samarinda jika para pelaku kabur menuju Berau, setelah melakukan aksi di sebuah rumah mewah di Jalan Danau Semayang kota Samarinda.

“Kita biasanya dengan Polda (Kaltim) itu sudah ada terkoneksi jadi ketika saat ada informasi saling kita membantu kemudian kita lacak dan terlacaklah di daerah Berau,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).

“Kemudian teman-teman dari Reskrim menangkap yang bersangkutan di sebuah hotel yang pasti temlat mereka menginap,” tambahnya.

Setelah diruntut ke belakang, jejak kriminal para pelaku ternyata banyak beraksi di TKP yang berbeda.

“Khusus di Berau ada dua TKP, kemudian di Samarinda selain yang pemilik rumah disekap ada percobaan lagi dua rumah yang akan dibobol, Bontang ada tiga TKP tapi hanya satu yang berhasil dibobol,” kata AKP Ferry.

“Jadi sudah diincar lama, kita sudah komunikasi dengan Jatanras Polda kemudian dengan Polres-polres telah diburu dapatlah di Berau ini,”.

Dari tangan pelaku, petugas mengumpulkan barang-barang mewah milik korban serta sejumlah uang tunai jutaan rupiah dan puluhan lembar dengan mata uang asing.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

“Tapi tetap nanti kita akan koordinasi dengan Polres lain mereka pun akan memproses juga pelaku,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel