A-News.id, Tanjung Selor – Korlantas Polri telah menerbitkan aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 khusus bagi pengendara motor dengan kubikasi 250-500 CC. Hal ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Penerapan SIM C1 ini bertujuan untuk memastikan kemampuan dan kompetensi pengendara dalam mengendarai motor berkapasitas besar.
Namun, di wilayah hukum Polda Kaltara, khususnya Polresta Bulungan, aturan tersebut belum dapat diberlakukan secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan belum memadainya fasilitas trek uji kendaraan yang sesuai dengan standar SIM C1.
Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Rudika Harto Kanajiri, menjelaskan bahwa trek uji kendaraan untuk SIM C1 harus lebih luas dibandingkan dengan trek uji kendaraan SIM C biasa.
“Saat ini, kami belum memiliki fasilitas yang memadai untuk itu. Oleh karena itu, penerapan SIM C1 di wilayah kami belum dapat dilakukan,” ujar Rudika, Kamis (7/6).
Meskipun demikian, Rudika tidak memungkiri bahwa aturan SIM C1 ini pada akhirnya akan diberlakukan di wilayahnya.
“Kedepannya, mungkin saja kami akan mendapatkan dukungan atau fasilitas untuk membangun sarana dan prasarana yang diperlukan. Jika itu terjadi, maka SIM C1 akan diberlakukan di wilayah kami,” imbuhnya. (lia)