Follow kami di google berita

Karyawan yang diminta kembalikan gaji oleh perusahaan lapor ke Disnaker, Kadisnaker : Kami Akan Fasilitasi

A-News.id, Berau — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi mengatakan, akan siap memfasilitasi terkait dugaan adanya karyawan yang di PHK oleh PT e-TMC secara sepihak.

Selain diputus hubungan kerjanya, karyawan juga diminta untuk mengembalikan gaji atau upah yang sudah diberikan kepada karyawannya melalui salah satu staff manajemen.

“Kami kan sudah membaca di media terkait permasalahan 4 orang eks karyawan PT e-Tirta Medical Center, jadi kami masih menunggu surat pengajuan perihal mohon bantuan fasilitasi, ya namanya dinas ketenagakerjaan pasti membantulah siapapun yang minta bantuan untuk difasilitasi,” imbuhnya.

Disnakertrans akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait adanya permasalahan 4 karyawan yang di PHK dan diminta untuk mengembalikan upah.

“Kalau sudah ada permohonan surat masuk, ya kami akan pelajari , kami akan sampaikan ke bidang HI, untuk di proses lebih lanjut. Itu akan di pelajari lebih lanjut terkait ada karyawan yang sudah bekerja, dikembalikan gajinya. Di pelajari oleh tenaga mediator lah yang mengkaji, sejauh mana legalitas atau peraturan yang berlaku. Apakah sesuai atau tidak, pihak mediator yang nanti akan mempelajari,” jelasnya.

Selain itu, Junaidi juga menambahkan, sesuai dengan surat kontrak yang telah ditanda tangani, surat kontrak itu akan dipadukan dengan Undang-Undang 13 tahun 2003 dan Undang-Undang 11 tahun 2021 tentang cipta kerja.

“Kalau selama ini belum ada kasusnya, sudah bekerja minta dikembalikan gaji. Itu nanti dikaji oleh mediator, sesuai dengan pengajuan tuntutan dari pihak karyawan, yang sudah di PHK. Nanti kami menunggu, secara tertulis, untuk difasilitasilah antara kedua belah pihak. Tugas kita kan bagaimana mencarikan jalan tengah, terkait pemasalahan antara karyawan dengan perusahaannya,” tandasnya. (Dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel