Anews.id, Samarinda – Polresta Samarinda memusnahkan 20 poket sabu seberat 1.302,66 gram dan 3.771 butir ekstasi dengan berat 1.357,72 gram. Rabu (11/10/2023).
Pemusnahan narkotika tersebut juga turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), BNNK Kota Samarinda, dan BBPOM Samarinda.
Diketahui, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan dari bulan Juni – Oktober 2023, dengan menghadirkan 8 pelaku.
“Jadi 1.011 gram sabu diamankan dari tiga pelaku bernama Irfam Permana, Agus Gala, dan Wardana. Kemudian, 290 gram diperoleh dari pelaku bernama Topan Surya, Rudi Sunandar, dan Sayyid Havid,” Ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly dalam press rilis.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ary Fadly menjelaskan ada temuan sabu seberat 310 gram namun tak diketahui pemiliknya siapa.
“Untuk 3.771 butir ekstasi dengan berat 1.357,72 gram diperoleh dari Muhammad Ibdaul dengan total 3.765 butir, dan 6 butir dari Zul Amri,” Jelasnya.
Polisi nomor satu di kota Samarinda itu menambahkan pemusnahan ribuan gram sabu dan pil ekstasi dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Setelah berkasnya lengkap dan sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Makanya barang bukti ini langsung dimusnahkan,” Pungkasnya.