TANJUNG REDEB – Komisi II DPRD Berau menyoroti mekanisme penilaian Proper Merah terhadap sejumlah perusahaan di Berau yang dinilai terlalu berdekatan dengan proses teknis pembinaan di lapangan.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, mengatakan pihaknya menemukan adanya persoalan jeda waktu dalam proses penilaian yang dilakukan pemerintah pusat.
Menurutnya, perusahaan dinilai dalam waktu yang hampir bersamaan dengan proses teknis maupun pembinaan yang sedang berjalan.
“Ada penilaian yang dilakukan hampir bersamaan dengan proses teknisnya. Jadi tidak ada jeda waktu,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi agar perusahaan memiliki kesempatan melakukan pembenahan sebelum hasil penilaian akhir diterbitkan.
“Saya rasa penilaiannya juga harus dilihat kembali supaya lebih objektif,” katanya.
Meski demikian, DPRD tetap menegaskan persoalan lingkungan tidak boleh diabaikan. Karena itu, Komisi II langsung memanggil DLHK Berau untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang sesuai data resmi.
Dari hasil rapat tersebut diketahui penilaian Proper Merah dilakukan sejak Juli 2024 hingga Juli 2025 dan diumumkan tahun ini.
Sutami menyebut seluruh item penilaian, termasuk sanksi, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Semua indikator penilaian ditentukan pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian merah.
“Nanti kami akan cek langsung kondisi di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan apakah persoalan yang terjadi hanya administratif atau benar-benar berkaitan dengan buruknya pengelolaan limbah, udara, tanah maupun air. (Akm)
Komisi II DPRD Berau Pertanyakan Mekanisme Penilaian Proper Merah













