Komisi II DPRD Berau Pertanyakan Mekanisme Penilaian Proper Merah ‎

TANJUNG REDEB – Komisi II DPRD Berau menyoroti mekanisme penilaian Proper Merah terhadap sejumlah perusahaan di Berau yang dinilai terlalu berdekatan dengan proses teknis pembinaan di lapangan.
‎
‎Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, mengatakan pihaknya menemukan adanya persoalan jeda waktu dalam proses penilaian yang dilakukan pemerintah pusat.
‎
‎Menurutnya, perusahaan dinilai dalam waktu yang hampir bersamaan dengan proses teknis maupun pembinaan yang sedang berjalan.
‎
‎“Ada penilaian yang dilakukan hampir bersamaan dengan proses teknisnya. Jadi tidak ada jeda waktu,” ujarnya.
‎
‎Ia menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi agar perusahaan memiliki kesempatan melakukan pembenahan sebelum hasil penilaian akhir diterbitkan.
‎
‎“Saya rasa penilaiannya juga harus dilihat kembali supaya lebih objektif,” katanya.
‎
‎Meski demikian, DPRD tetap menegaskan persoalan lingkungan tidak boleh diabaikan. Karena itu, Komisi II langsung memanggil DLHK Berau untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang sesuai data resmi.
‎
‎Dari hasil rapat tersebut diketahui penilaian Proper Merah dilakukan sejak Juli 2024 hingga Juli 2025 dan diumumkan tahun ini.
‎
‎Sutami menyebut seluruh item penilaian, termasuk sanksi, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
‎
‎“Semua indikator penilaian ditentukan pusat,” jelasnya.
‎
‎Ia menambahkan, DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian merah.
‎
‎“Nanti kami akan cek langsung kondisi di lapangan,” tegasnya.
‎
‎Menurutnya, DPRD ingin memastikan apakah persoalan yang terjadi hanya administratif atau benar-benar berkaitan dengan buruknya pengelolaan limbah, udara, tanah maupun air. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel