Follow kami di google berita

H. RUSIANTO: SUDAH WAKTUNYA PERUSAHAAN TAMBANG PRIORITASKAN TENAGA KERJA LOKAL APALAGI DI MASA PANDEMI

H. Rusianto, SH., M.Si (Kiang)

ANEWS, Berau – Melihat situasi dan kondisi Kabupaten Berau yang masih berstatus Hitam di masa pandemi covid-19, H. Rusianto, mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 1/2/2021 menghimbau para pelaku usaha, khususnya usaha pertambangan batubara di Kabupaten Berau agar memperkerjaan warga lokal yang notabene sudah terkondisi dengan suasana Berau, yang tentunya tidak akan mengambil waktu cuti keluar daerah Berau, dan tidak memiliki resiko terpapar covid-19 sebagai klaster perjalanan seperti yang banyak diduga dilakukan oleh karyawan sub con perusahaan tambang di Kabupaten Berau belum lama ini.

Selain itu menurut Rusianto, sudah sewajarnya kalau perusahaan tambang beserta sub contractornya mengutamakan tenaga kerja lokal, sebagaimana anjuran Pemkab Berau melalui Perda Berau No 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.  Sudah sewajarnya masyarakat lokal yang katakanlah yang merasakan dampak operasional tambang, mendapatkan manfaat dari adanya operasional tambang tersebut, antara lain dari rekrutmen tenaga kerja lokal sebagai prioritas.

Sementara, tambah Rusianto, perusahaan tambang sub con PT Berau Coal sudah terbukti banyak yang terpapar covid-19 (positif hasil rapid test antigen/swab) yang pernah dirilis Dinkes Berau beberapa waktu lalu, yang diduga sudah ratusan orang.

Bukankah sudah ada larangan melalui Surat Edaran DirjenPembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI Nomor B-8855/PK.01.00/IV/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Nomor B-15025/PK.01.00/VI/2020 tentang Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Begitu juga Surat Edaran Bupati Berau Peraturan Bupati Berau No. 52 Tahun 2020, Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2021, Surat Edaran Bupati Berau No. 562/674.2 Penta tentang Pembatasan Pemberian Izin/Cuti atau Keluar Daerah, dan Surat Edaran Bupati Berau No. 562/011. 2 Penta tentang Perpanjangan Pembatasan Permohonan Izin/Cuti atau Keluar Daerah, semuanya meminta perusahaan, termasuk perusahaan tambang untuk menghentikan rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah Berau, termasuk yang akan cuti dihentikan.

Kalau seandainya, tenaga kerja yang direkrut mayoritas tenaga kerja lokal, kejadiannya pasti akan berbeda, dan diperkirakan kejadiannya tidak seperti sekarang ini. (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel