Follow kami di google berita

Dewan Pengupahan : UMK Berau 2022 Naik Rp 30.735

A-News.id, Berau – Dewan Pengupahan melakukan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2022 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Rabu (24/11/2021).

Rapat penetapan UMK tersebut dihadiri oleh Disnakertrans, perwakilan perusahaan, Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, Disperindakop, unsur Perguruan Tinggi, Apindo dan beberapa perwakilan serikat pekerja.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Disnakertrans Junaidi, dikatakannya, Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 21 November 2021 sedangkan untuk Walikota dan Bupati dapat menetapkan UMK paling lambat tanggal 30 November 2021.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang juga dihadiri oleh pengusaha serta serikat pekerja, UMK Kabupaten Berau naik sebesar Rp30.736,-.

Artinya besaran UMK Berau pada tahun 2022 menjadi Rp3.443.067 dari yang semula sebesar Rp3.412.331 atau terdapat kenaikan sebesar 0,9%.

Besaran kenaikan UMK Berau tahun 2022 yang sudah ditetapkan,  merupakan hasil dari simulasi perhitungan formula/rumus yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Hasil penetapan tersebut akan diserahkan kepada Kepala Daerah (Bupati) dan akan diteruskan kepada Gubernur dan setelah itu akan menentapkan secara keseluruhan UMK Kabupaten/Kota untuk tahun 2022 mendatang. (dit)

 

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel