Follow kami di google berita

DENDA OPERASI YUSTISI DISETORKAN KE KAS DAERAH

ANews, Berau – Dalam kurun waktu beberapa hari digelarnya operasi yustisi lebih dari 600 pelanggar terjaring dalam operasi ini. Ternyata dengan pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 150 ribu, masih banyak sekali masyarakat Kabupaten Berau yang lalai terutama dalam hal memakai masker, Senin (25/01/2021).

Iramsyah selaku Kasatpol PP

Kasat Pol PP Berau, Iramsyah mengungkapkan, penurunan pelanggar Prokes mulai terjadi pasca digelarnya operasi yustisi. Namun, angka pelanggaran yang terjadi masih relatif tinggi.

“Pelanggar itu menurun, namun demikian karena operasinya setiap hari maka masih ada pelanggar, terhitung sejak dilaksanakannya operasi yustisi hingga tanggal 20 januari sebanyak 638 pelanggar,” ujarnya.

Iramsyah menambahkan dari 638 pelanggar tersebut, ada beberapa yang belum membayar denda. 276 pelanggar tercatat belum membayarkan denda, dan 362 telah membayar. Sehingga total dana dari denda opersi yustisi sebesar Rp 54 juta 300 ribu.

“Pembayaran itu ada mereka langsung ke kantor kas ada yang ke Satpol PP kan jumat, sabtu dan minggu mereka tutup jadi bisa bayar ke Satpol PP dulu saat Senin kami setorkan kepada kantor kas, Untuk denda tersebut akan dijadikan kas daerah,” beber Iramsyah.

Dirinya berharap agar masyarakat dapat menyadari bahaya dari tidak menggunakan masker baik dari segi kesehatan maupun sanksi yang diberikan. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel