Follow kami di google berita

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TELAH USAI, PPS KECAMATAN PULAU DERAWAN DIBUBARKAN

ANews, Tanjung Batu – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Derawan, mengadakan kegiatan Pembubaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Kabupaten Berau. Pembubaran tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Januari 2021.

Ketua PPK Hairul mengatakan, pembubaran tersebut dilaksanakan sesuai surat dari KPU Berau tanggal 22 Januari 2021, dengan nomor surat : 34/TU.01.2-Spt/6403/Kab/I/2021 tentang Pembubaran PPS.

“Berdasarkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Berau menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan untuk melaksanakan kegiatan Pembubaran Panitia Pemungutan Suara (PPS),”

“Dalam hal ini saya Ketua PPK saya ucapkan banyak-banyak terimakasih atas kerjasama PPS selama pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 dan saya mohon maaf, mungkin ada salah bahasa dalam menjalankan tugas sebagai ketua,” imbuhnya.

Andi Ahmad Pemilu, Sekretaris Camat Pulau Derawan juga selaku Sekretariat PPK mengatakan, dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2020 berjalan dengan lancar dan atas kerja samanya anggota PPS di 5 Kampung sehingga dalam pemilihan berjalan lancar. Sebelum pembubaran ini saya minta maaf jika ada kekeliruan atau salah bahasa dalam kegiatan pemilihan ini,” Ungkapnya. (Anshori)

Bagikan

Subscribe to Our Channel