Follow kami di google berita

Cabuli Anak Tiri Dari SD hingga Umur 19 Tahun, Ayah Tiri Di Samarinda Diringkus Polisi

(Foto: Illustrasi pencabulan anak dibawah umur/Ist)
(Foto: Illustrasi pencabulan anak dibawah umur/Ist)

A-news.id, Samarinda – Seorang ayah berusia 55 tahun diringkus unit reskrim Polsek Samarinda Kota usai terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anaknya yang masih dibawah umur.

Aksi bejat ayah tersebut terungkap Rabu (17/1/2024), saat sang istri yang tengah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di dalam kamar.

Saat itu korban tengah bermain handphone di dalam kamar, namun tiba-tiba sang ayah masuk ke kamar dan langsung melakukan pencabulan terhadap anak.

Namun belum sempat melancarkan aksinya, sang istri pun langsung memergoki suaminya, saat hendak membuang sampah melalui jendela kamar.

“Jadi istrinya yang memergoki pas lagi mau mencabuli anaknya. Karena geram, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” Ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Yasir. Selasa (20/2/2024).

Dari laporan yang dilakukan pada hari Senin (19/2/2024) tersebut, pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di daerah kecamatan Samarinda Ulu.

“Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD) hingga berumur 19 tahun. Saat melancarkan aksinya, pelaku juga sering mengancam hingga korban tak berkutik,” Ucap AKP Yasir.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel