Follow kami di google berita

BUPATI KELUARKAN SURAT EDARAN PEMBATASAN KEGIATAN KELUAR DAERAH DAN CUTI ASN

ANEWS, Berau – Bupati Berau keluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah (Mudik) dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, Senin (19/04/2021).

Langkah tersebut diambil guna menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut salah satunya adalah larangan mudik bagi ASN dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Larangan cuti bagi ASN pun diterapkan, hanya ada beberapa pengecualian bagi para ASN untuk melakukan cuti.

Beberapa pengecualian tersebut diberikan jika melahirkan, sakit dan alasan penting. Pada cuti alasan penting pun dapat diberikan, jika anggota keluarga ASN ada yang mengalami sakit keras bahkan meninggal dunia.

Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (Pegawai Dengan Perjanjian Kerja) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 wajib melaksanakan periaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan Protokol Kesehatan dengan 5M dan 3T.

Diantaranya menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi Mobilitas dan interaksi, juga melakukan testing dan/atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing dan/atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19, treatment dan/atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel