A-News.id, Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SL (30) dan FL (20).
Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus di kediamannya, di Jalan Limunjan, Kecamatan Sambaliung, 2 Januari lalu sekira pukul 18.00 Wita.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor yang disimpan di sebuah gudang dekat rumah tersangka,” kata Andhika.
Dijelaskannya, kedua pelaku melakukan aksinya sebanyak 5 kali pada Desember 2023 lalu. Ia juga menyebut, tersangka SL merupakan seorang residivis. Yang mana SL sudah dua kali masuk bui dengan kasus berbeda-beda.
Kasus pertama SL terlibat pencurian pada tahun 2017. Setelah itu, SL juga terjerat kasus Narkotika pada tahun 2019.
“SL ini merupakan residivis,” ujarnya.
Diungkapkannya, dalam upaya melakukan penangkapan terhadap tersangka, keduanya mencoba untuk memberikan perlawanan. Sehingga, pihaknya harus melepaskan tembakan yang mengenai kaki tersangka.
“Untuk menghindari kedua tersangka kembali melakukan perlawanan, kami mengambil tindakan terukur,” tegasnya.
Modus yang digunakan tersangka untuk mencari mangsanya, dengan bekerja sama untuk mencari motor yang tidak dikunci stang.
“FL itu bertugas untuk menggambarkan situasi, dan SL kemudian mendorong motor yang sudah ditargetkannya yang selanjutnya SL menyambung dua kabel untuk menghidupkan motor tersebut,” bebernya.
Dari pengakuan tersangka, alasan melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 (1) dan (3) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Keduanya saat ini tengah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Berau,” imbuhnya. (jo)