A-News.id, Batu Putih — Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kali ini, kasus tersebut terjadi di wilayah Polsek Biduk-Biduk, tepatnya di kampung Batu Putih.
Kasus ini bermula saat kakak korban memergoki pelaku sedang berada di dalam kamar adik perempuannya pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Berdasarkan keterangan pelapor, kakak korban, saat itu dia pulang dari mancing ikan sekitar pukul 23.00 WITA. Dia merasa ada yang mencurigakan di rumahnya karena lampu rumah yang biasanya hidup tapi saat itu mati semua.
Karena curiga, dia langsung menuju ke kamar adiknya. Tanpa mengetuk pintu, pelapor langsung mendobrak pintu kamar. Saat terbuka, dia menemukan ada seorang pemuda di dalam kamar adiknya tersebut.
“Saat saya langsung memanggil suami saya, tiba-tiba laki-laki itu langsung melarikan diri keluar dari rumah,” tuturnya.
Pelapor kemudian langsung menginterogasi korban. Dia menanyakan apa saja yang sudah terjadi secara detail. Korban kemudian menuturkan, jika dia dan pelaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali. Persetubuhan itu terjadi sejak Kamis (21/12/2023).
Tidak terima dengan kejadian tersebut, kakak korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsubsektor Batu Putih, yang kemudian diteruskan ke Polsek Biduk-Biduk yang menaungi Batu Putih.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Meskipun pelaku dan korban sama-sama dibawah umur, proses tetap lanjut, karena memang pihak korban masih tetap keberatan,” kata Suradi.
Suradi menambahkan, saat ini belum ada upaya dari kedua pihak untuk melakukan mediasi.
“Ya betul (kasusnya sudah dilaporkan) tetapi pelaku dan korban ini sama-sama di bawah umur, kasusnya masih proses sidik, karena belum ada juga pencabutan (laporan) sampai saat ini,” ujarnya.
Proses Hukum Anak
Suradi mengatakan, dalam proses hukumnya, kasus ini tetap mengedepankan aturan anak berhadapan dengan hukum. Prosesnya tentunya sedikit berbeda dengan pelaku dewasa.
“Meskipun berlanjut, karena masih dibawah umur, maka dalam proses hukumnya tetap mengedepankan aturan anak berhadapan dengan hukum,” kata Suradi.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi salah satu masalah yang masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2022, sebanyak 19.145 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10.260 kasus merupakan kasus pencabulan. (Yf)