Follow kami di google berita

FKUI KSBSI dan Buruh Akan Demo Besar-Besaran Jika 1 Minggu Tidak Ada Keputusan KLK Group

ANews, Berau – Permasalahan pesangon masih sering sekali menjadi polemik yang terjadi antara perusahaan dan pekerja, banyak sekali permasalahan tentang hak pesangon untuk pekerja yang terkena PHK tidak diberikan sebagaimana kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh sebuah perusahaan.

Senin, 28/6/2021 telah dilaksanakan Mediasi antara pihak manajemen PT. Satu Sembilan Delapan dengan Serikat Buruh (FKUI KSBSI) dimana Serikat Buruh memperjuangkan hak Alimudin pekerja yang terkena PHK, dan kewajiban pembayaran terhadap 200 pekerja yang mogok kerja yang terjadi di tahun 2020. Di waktu istirahat mediasi, ANews meminta tanggapan perwakilan Serikat Buruh, Samsul Bahri dan Ari Iswandi terkait mediasi.

Harapan dari Serikat Buruh agar masalah pembayaran pesangon saudara Alimudin dan juga untuk pembayaran mogok kerja di tahun 2020 dapat diselesaikan secepatnya.

“Jadi mediasi hari ini salah satu pointnya, pembayaran mogok kerja yang terjadi pada tahun 2020 dan Alhamdulillah pihak manajemen perusahaan mau melakukan pembayaran tersebut dengan catatan akan memverifikasi dulu tentang tuntutan tersebut,” jelas Samsul Bahri.

Untuk point yang menjadi tuntutan berikutnya dari Serikat Buruh tentang pembayaran pesangon untuk Alimudin dan diduga ada kejanggalan di surat PHK tersebut.

“Kami menuntut hak pembayaran pesangon kepada Alimudin, dan memang sampai siang ini belum ada titik temu, dan kami sepakat mau melakukan mediasi ataupun dengan cara yang lain tapi dengan catatan hak dan kewajibannya harus tetap diberikan berdasarkan pasal 155 ayat 2, dan menurut kami dari serikat buruh, bahwa surat PHK tersebut cacat administrasi dimana menurut sudut pandang Serikat Buruh rekan kami ini tidak bisa di-PHK,” tambah Samsul Bahri.

Serikat Buruh siap melakukan proses tuntutan ini melalui jalur manapun, bahkan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial, Serikat Buruh siap untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kepada pihak manajemen KLK ketika berbicara berkaitan dengan aturan, harapan dari Serikat Buruh, aturan adalah penegak dari segala permasalahan, dan ketika mau menegakkan suatu permasalahan maka aturan itu harus dipakai, bukan dari aturan manajemen sendiri tapi berdasarkan yang tertulis di undang–undang ketenagakerjaan,” tegas Ketua DPC FKUI Kabupaten Berau Ari Iswandi.

Apabila tuntutan ini tidak juga mendapatkan titik temu pada waktu dekat, para buruh siap melakukan aksi besar–besaran untuk menuntut hak mereka. (gil)

Bagikan

Subscribe to Our Channel