A-News.id, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau membuka layanan pindah memilih bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Layanan ini diperuntukkan bagi pemilih yang sedang dalam keadaan tertentu yang tidak memungkinkan baginya untuk dapat menggunakan hak pilihannya di TPS yang bersangkutan, dan memberikan suara di TPS lain.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengatakan bahwa pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar daerah Berau, dapat menggunakan hak pilihannya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Caranya adalah dengan mengurus pindah memilih dan melampirkan dokumen bukti pendukung.
“Jadi tetap bisa memilih dengan mengurus pindah memilih, pengusrusannya maksimal 30 hari sebelum pencoblosan. Artinya, terakhir itu tanggal 14 Januari paling lambat sudah itu,” ujar Budi, Selasa (9/1/2024).
Budi menyampaikan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di Kantor KPU Berau atau Kantor Sekretariat PPS/PPK daerah asal ataupun daerah tujuan.
“Layanan ini dilaksanakan pada hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 hingga 16.00, dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung,” jelasnya.
Budi menjelaskan bahwa persyaratan pindah memilih berbeda-beda, tergantung alasannya. Misalnya, jika pemilih sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutuan suara, maka syaratnya adalah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
“Persyaratan lengkap dapat dilihat di laman resmi KPU Berau,” kata Budi.
Budi berharap, layanan pindah memilih ini dapat memudahkan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Ia juga mengimbau kepada pemilih yang akan mengurus pindah memilih untuk segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang telah ditentukan.(jo)