A-News.id, TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun anggaran 2024, secara resmi di setujui menjadi Perda pada saat rapat paripurna ke-2 masa persidangan 1 tahun 2024, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara Selasa (9/1/2024).
Penetapan ranperda ditandai dengan penandatangan persetujuan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus dan Wakil Ketua Andi Akbar.
“Kita bersyukur ranperda ini sudah disetujui. Sebab sudah bahas selama 1 tahun dengan anggota DPRD Kaltara dan Pemerintah Daerah (Pemda). Ya alhamdulilah, ini sudah disetujui,” terang Zainal A Paliwang kepada A-News.id.
Merealisasikan raperda yang telah disetujui lanjut dia, pemerintah, DPRD dengan masyarakat akan bersama-sama realisasikan semua poin-poin yang terdapat dalam raperda.
Adapun total ke seluruh raperda yang disetujui sebanyak 24, dimana 18 diantaranya usulan pemerintah dan 6 DPRD Kaltara. Dan dari 24 yang telah disetujui terdapat 4 yang merupakan raperda yang belum terealisasikan di tahun sebelumnya.
“Jadi ada 4 usulan pemerintah dari 18 raperda yang belum terealisasi pada 2022 lalu. Sedangkan lebihnya semuanya baru,” tukasnya.
Di raperda yang telah disepakati lanjut Zainal, Perda terhadap Pelestarian Cagar Budaya menjadi salah satu harapan pada 2024. Dia, berharap dapat direalisasikan, mengingat Kaltara memiliki berbagai macam situs budaya yang harus dijaga dan dilestarikan.
“Saat inikan Raperda sudah disetujui, kita tinggal menunggu tahap selanjutnya yakni keputusan dari pusat,” terangnya.
Pentingnya ada perda terhadap pelestarian cagar budaya, diakuinya agar pemerintah, Dewan perwakilan rakyat dan masyarakat bisa bersama-sama menjaga dan melestarikan semua cagar budaya yang ada di Kaltara.
Karena dengan adanya regulasi ataupun perda, tentu kepastian hukum mulai dari pemeliharaannya, SDM yang mengelola maupun masyarakat yang berminat atas situs mau temuan dapat memberikan bantuan untuk menyokong lestarinya cagar budaya.
Sedangkan, di lokasi yang sama, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus menambahkan, persetujuan Raperda telah melalui beberapa proses oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara.
“Ya, tentu ada tahapan teman-teman (Anggota) DPRD di Bapemperda, yang punya tahapan kan mereka. Sebab tadi, Selasa (9/1) ada perbandingan usulan, pemerintah itukan 18 dan 6 inisiatif DPRD Kaltara,” bebernya.
Tahapan proses, tambah dia pihaknya telah menggodok sejak sejak tanggal 11 dan 23 Desember tahun 2023 lalu. Dimana DPRD sudah melakukan konsolidasi dengan pemerintah melalui sekretariat Provinsi Kaltara.
Guna membahas tahapan Penyesuaian dengan kementrian dan penyesuaian di Samarinda terkait perda sampai persetujuan dari kementrian.
“Pada tahun-tahun sebelumnya hasil telah (Kajian) dari Kementrian ini susah diprediksi, karena kadang bisa sebulan seminggu,” sebutnya.
Dari total 24 Raperda disetujui, lanjutnya ada yang merupakan masuk program 2023. Seperti cagar budaya yang merupakan perda lanjutan, sedangkan Perda inisiatif DPRD ada enam satu diantaranya penanganan sampah. (*/Lia).