Follow kami di google berita

Jual Istri Berumur 15 Tahun Kepada Polisi Yang Menyamar, Pria Di Samarinda Diringkus Unit PPA Polresta Samarinda

(Foto: Illustrasi/Ist)
(Foto: Illustrasi/Ist)

Anews.id, Samarinda – Seorang pria di Samarinda berhasil diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda lantaran terlibat dalam prostitusi online.

Bahkan pria berinisia NZ (19)  tersebut tega menjual istrinya yang masih berumur 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi berbasis online.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit PPA Polresta Samarinda NZ telah terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepada awak media, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly menyampaikan bahwa NZ diamankan pada hari Rabu (18/10/2023) lalu.

Saat itu uni PPA Polresta Samarinda mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pramuria. Bahkan, korban sendiri ditawarkan melalui aplikasi kencan berbasis online.

“Dari informasi itu petugas langsung melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan. Setelah disepakati pelaku (NZ) langsung membawa korban dan membuat janji untuk bertransaksi di penginapan yang berada di Kecamatan Samarinda Ulu,” Ungkap Ary Fadly.

Usai melakukan dan bertransaksi di sebuah penginapan, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sementara itu, Kasat reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, melalui kanit PPA Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo menyebutkan bahwa sekali berkencan korban ditawarkan Rp. 350 – 500 Ribu oleh NZ.

“Mereka udah nikah siri kurang lebih 1 tahun lamanya. si pelaku ini tak memiliki pekerjaan, jadi setiap bertransaksi pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 – 150 ribu,” Ucapnya. Senin (6/10/2023).

Usai pengungkapan itu, korban pun yang masih remaja tersebut diberikan pembinaan oleh Unit PPA Polresta Samarinda.

“Kita beri pandangan untuk menata kehidupan yang lebih baik. Apalagi korban ini masi usia sekolah,” Imbuh Teguh Wibowo.

Kini NZ pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan dendan Rp 600 juta.

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel