Follow kami di google berita

Mantan Sekkab Kutim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Genset dan Panel

A-News.id, Balikpapan – Mantan Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, IR, ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan generator set 350 kva dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim, pada tahun anggaran 2019.

IR ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (3/2) lalu oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Saat ini, IR, menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) Pemkab Kutim. Dia baru saja dilantik pada Kamis (3/2) pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono, menjelaskan, penetapan IR sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang membelit WHM, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan di Pemkab Kutim.

“Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari WHM, yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, bahkan saat ini WHM sudah divonis,” kata Kombes Indra, saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (8/2).

Dalam proses pengadaan barang tersebut, WHM diduga bekerjasama dengan IR melakukan mark up menjadi Rp 5,6 miliar. Berdasarkan keterangan WHM dan sejumlah saksi, duit hasil mark up mengalir ke IR.

Tak hanya melibatkan dua pejabat di pemerintah Kabupaten Kutim, kasus ini juga melibatkan CV CAN sebagai pelaksana proyek. Direktur Utama CV CAN, DJ, bahkan sudah sempat menjalani pemeriksaan. “Tapi yang bersangkutan (DJ), meninggal saat proses penyelidikan sedang berjalan,” imbuh Indra.

Tersangka IR, kata Kombes Indra, dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Alasan Kesehatan, Tersangka Tak Ditahan

KENDATI sudah ditetapkan sebagai tersangka, IR, tak menjalani penahanan. Kombes Indra, mengatakan, faktor kesehatan jadi alasan IR tak ditahan.

Selain menderita hipertensi, IR, kata Indra, didiagnosis mengalami pembengkakan pada jantungnya. “Tersangka IR ini sakit, jantungnya mengalami pembengkakan. Jadi berdasar saran dokter dan alasan kemanusian, tidak kami lakukan penahanan,” ungkap dia.

Kendati demikian, ia memastikan proses hukum  terhadap IR tetap akan berjalan, bahkan dipercepat, sehingga kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. (hul/procal.co)

Bagikan

Subscribe to Our Channel