Follow kami di google berita

PT PCI Akan Ambil Tindakan Hukum Terhadap PT SRM Atas Dugaan Memasuki Lahan Tanpa Izin

A-News.id, Tanjung Redeb – PT Prima Capital Indonesia (PCI) hari ini mengumumkan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap PT Samulos Rambuti Makmur (SRM) atas dugaan memasuki lahan mereka tanpa izin. Hal ini disampaikan PT PCI pada Pers Rilis yang ditandatangani oleh Direktur PT Prima Capital Indonesia, Sabungan Silalahi pada 7 Mei 2024 di Jakarta.

PT PCI mengklaim bahwa SRM telah memasuki wilayah lahan seluas 272.000 meter persegi yang terletak di jalan Gunung Berau, RT 02, Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Lahan tersebut dibeli oleh PCI pada tanggal 18 Desember 2023 dengan Akta Notaris Nomor 35 tanggal 18 Desember 2023 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Awalnya, PT PCI telah menjalin kerjasama penambangan, pengangkutan dan pemasaran batubara dengan PT Energy Persada Nusantara (EPN) di Desa Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Namun, PT PCI menduga EPN telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan melakukan dugaan tindak pidana penipuan.

”Atas hal tersebut, PCI telah mengirimkan dua teguran kepada EPN, namun tidak ditanggapi,” ujar Sabungan Silalahi pada keterangan resminya.

PCI kemudian melakukan upaya hukum dengan menggugat EPN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara No. 732/Pdt. G/2023/PN. Jkt. Pst tanggal 3 November 2022, serta melaporkan EPN ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STTLP/B/6190/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Oktober 2023 atas dugaan tindak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud didalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan/atau 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP.

PT PCI juga telah melaporkan EPN ke Kepolisian Resort Berau dengan Laporan Pengaduan tanggal 15 Desember 2023 dan Laporan Informasi Nomor : R/LI-195/XII/RES.1.10/2023/Reskrim tanggal 21 Desember 2023 atas dugaan adanya masuk ke Tanah Milik Orang Lain tanpa izin sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 561 dan Pasal 167 Ayat 1 KUHP dimana PCI sudah memasang plan larangan masuk tanpa izin. Pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan tertulis kepada EPN berupa Surat Pengumuman Nomor 005/SB/DIR-PCI/XI/2023 tanggal 05 Desember 2023 lalu.

Kemudian pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada SRM tentang adanya permasalahan hukum antara PCI dengan EPN pada tanggal 6 Maret 2024, namun surat tersebut tidak ditanggapi.

PCI menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan menuntut SRM atas dugaan memasuki lahan mereka tanpa izin.

”PCI akan menempuh jalur hukum untuk melindungi hak-hak hukum dan hak-hak keperdataannya,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak manajemen PT Energy Persada Nusantara dan PT Samulos Rambuti Makmur saat dikonfirmasi, hingga berita ini terbit belum ada memberikan jawaban.(yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel