Follow kami di google berita

Kejaksaan Tinggi Kaltim Geledah Paksa RSUD AWS 

A-News.id, Samarinda — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim lakukan penggeledahan paksa dan penyitaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahrani (AWS) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024. Penggeledahan yang dilakukan kurang lebih 3 jam sejak pukul 11.00 Wita s/d 14.00 Wita, telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa 2 (dua) unit CPU.

Toni Yuswanto, SH, MH selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim mengatakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan, sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024,” ucapnya, Selasa,(07/05/2024)

Toni menambahkan, kasus posisi singkat, RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD, salah satu poinnya untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.

Diduga dalam kurun waktu tahun 2018 s/d 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP (Tambahan penghasilan Pegawai) dilingkungan RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda.

“Diduga terjadi manipulasi data, yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi, akibat dari perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang 6 Milyar,” tegasnya.

Toni menjelaskan, tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah upaya mencari serta mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.(Ria)

Bagikan

Subscribe to Our Channel