Follow kami di google berita

AMS Terdakwa Kasus Tipikor Pengadaan Lapangan Sepak Bola Dinyatakan Bebas Usai Tempuh PK

A-News.id, Tanjung Redeb – AMS terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan sepak bola, di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, dinyatakan bebas seusai melakukan upaya hukum luar biasa.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Berau, Dedi Riyanto.

Dikatakannya, itu adalah perkara lama. Dimana, tuntutan itu terjadi 20 Februari 2021, yang dituntut dengan 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.210.000.000 atau subsider 2 tahu 6 bulan kurungan.

“Kemudian kami melakukan upaya hukum kasasi. Pada tahun 2022 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan kasasi menjatuhkan dan menghukum AMS dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurugan, uang pengganti Rp 1.210.000.000 subsider 2 tahun kurungan,” ujarnya.

Kemudian, pihak AMS mengajukan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2023. Selanjutnya, dikeluarkan putusan PK nomor 86/PK/Pid/2023.

“Kami terima putusan PK itu pada 26 Juni 2023,” katanya.

Diungkapkannya, penindakan yang dilakukan kala itu merupakan tindak lanjut dari keputusan MA. Berikut pula dengan penyitaan aset berupa rumah oleh negara.

“Ini memang terjadi perbedaan antara keputusan pengadilan, MA dan PK,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait pengembalian aset, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pengadilan.

“Terkait lain-lainnya, kami menunggu petunjuk pimpinan,” terangnya.

Ditegaskannya, keputusan pengadilan tersebut harus dilaksanakan. Pasalnya, jaksa adalah eksekutor.

“Ya itu tadi, kami hanya eksekutor. Apa yanf menjadi keputusan pengadilan, itu akan dilaksanakan,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel