Follow kami di google berita

Akui Sudah 8 Kali Gauli Anak Dibawah Umur, Orang Tua Korban Laporkan Pemuda Ini Ke Polisi

(Foto: Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diamankan pihak kepolisian/Ist)
(Foto: Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diamankan pihak kepolisian/Ist)

A-news.id, Kutai Kertanegara – AZM (21) diringkus unit reskrim Polsek Muara Jawa usai melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

AZM diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban bahwa anak perempuan mereka telah dicabuli.

Terungkapnya kasus tersebut dimana orang tua korban memergoki AZM sedang berada di kamar bersama anak gadisnya dan hendak berhubungan badan.

“Jadi pelaku (AZM) ini masuk melalui pintu ruko yang menyatu dengan rumah dan diketahui oleh orang tuanya karena kamarnya bersebelahan,” Ungkap Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik I. Prasetyo. (20/1/2024).

Tak terima dengan perbuatan AZM, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Apalagi dari hasil penyidikan, keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali.

“Awalnya ini dimulai bulan April 2023 lalu, korban sedang liburan sekolah. Dimana keduanya diketahui menjalin hubungan asmara,” Jelas Iptu Dedik.

Kini, AZM pun telah diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat pasal 76d UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo 81 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) UURI No 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP,” Pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel