Follow kami di google berita

Satreskoba Ungkap Peredaran Narkotika, Pelaku Akui Dapat Perintahan Dari WBP Lapas Narkotika Samarinda

Anews.id, Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar narkotika di jalan AW Syahranie, kecamatan Samarinda Ulu.

Penangkapan 2 pelaku pengedar narkotika itu, buntut dari diamankannya salah satu tersangka usai dilakukan penyidikan lebih dalam.

Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa daerah kawasan jalan AW Syahrani bahwa sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, tim satreskoba Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan 2 laki-laki yang mencurigakan di daerah tersebut.

“Setelah melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 19.00 WITA kami mencurigai 2 berinisial G dan MA yang menaiki motor dan melakukan penggeledahan,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani. Senin (5/9/2022).

Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan dua poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,1 gram brutto yang dibungkus didalam plastik kopi merek kapal api.

“Jadi sebelum diamankan pelaku G ini sempat membuang barang bukti namun kami berhasil mengamankan,” ucap Ricky Rinaldo.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang itu didapatkan dari tersangka lain berinisial RR.

“Dari hasil interogasi kepada G dan MA, kami langsung bergerak menuju ke jalan Juanda dan mengamankan RR di rumah kontrakannya,” jelasnya

“Kami langsung meginterogasi RR, dan mengaku mendapat perintah dari atasan yabg saat ini berada di Lapas Narkotika Samarinda berinisual MFM,” sambungnya.

Pihak Satreskoba Polresta Samarinda dengan berkoordinasi dengan Lapas Narkotika Samarinda langsung mengamankan MFM untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, selain Narkoba jenis Sabu-sabu yang diamankan sebelumnya, terdapat juga barang bukti lainnya yaitu uang tunai sebanyak Rp 400.000,00 yang diduga hasil dari transaksi Narkoba, 1 unit Handphone merk VIVO warna biru milik MA, 1 unit Handphone merk VIVO warna biru milik G, 1 unit Handphone merk VIVO warna ungu milik RR, 1 unit Handphone merk Iphone warna hitam milik MFM, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam yang digunakan G dan MA waktu itu.

“Atas kejadian itu, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel