SIM Mau Mati? Satlantas Buka Layanan Keliling di Tengah Kota


TANJUNG REDEB – Warga Berau yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir tak perlu repot datang ke Kantor Polres Berau. Satlantas Polres Berau kembali membuka layanan SIM Keliling di kawasan Tepian Sungai Segah, Jalan Ahmad Yani, Senin (21/9/2026).
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WITA dan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan tersebut tidak menetapkan batas jumlah pemohon. Selama waktu pelayanan masih tersedia, petugas akan tetap melayani warga yang datang.
Pemohon cukup membawa sejumlah persyaratan, yakni KTP asli, SIM lama, dan surat kesehatan.
Kehadiran layanan keliling ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus menuju Kantor Polres Berau di Jalan Gatot Subroto.
Melalui bus pelayanan, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di lokasi yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat.
Satlantas Polres Berau juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM. Dokumen tersebut memiliki masa berlaku lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Jika SIM telah kedaluwarsa, pemiliknya tidak lagi dapat melakukan perpanjangan seperti biasa dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk proses administrasi serta ujian yang ditentukan.
Informasi mengenai jadwal layanan SIM Keliling juga disampaikan Satlantas Polres Berau melalui akun Instagram @Satlantas_Polres_Berau.(*)




















