TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial FAA (26) ditangkap setelah diduga menyimpan puluhan paket sabu di rumahnya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Bugis, Kamis (4/6/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan petugas akhirnya berhasil mengamankan FAA sekitar pukul 16.00 Wita.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan terduga pelaku diamankan,” ujarnya, ketika dikonfirmasi Jumat (12/6/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, FAA mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan 22 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 12,17 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu bundel plastik klip kecil, satu plastik warna putih, satu sendok sabu, tas genggam, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, FAA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
AKP Agus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dukungan warga sangat membantu upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Berau.(Akm)
Geledah Rumah, 22 Paket Sabu Diamankan













