Follow kami di google berita

Pengentasan Warga Miskin di Kaltara Terkendala Anggaran

A-News.id, Tanjung Selor – Upaya pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menangulangi kemisikinan melalui penyaluran bantuan sosial atau bansos pada kelompok rentan hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.

Merujuk pada data badan pusat statistik (BPS) Kaltara, jumlah penduduk miskin pada maret tahun 2023 sebanyak 47,97 ribu atau sebesar 6,45 persen dari tahun 2022 sebesar 50,58 ribu atau 6,86 persen.

Dengan jumlah penduduk miskin yang berjumlah ribuan, penanganan ini masih sangat tergolong penting. Namun, dikarenakan alokasi untuk penyaluran bansos tersebut terkendala anggaran sehingga masih banyak masyarakat belum tersentuh bansos tersebut.

Kepala Dinas sosial Kaltara, Amir Bakry saat ditemui mengakui, anggaran bansos keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di Kaltara pada 2024 mengalami kenaikan 15 persen.

Walaupun Naik, alokasi bansos PKH khususnya masih terkendala dengan keterbatasan anggaran.

“Alokasi anggaran kita memang terbatas. Jadi, untuk bantuan PKH itu ya terbatas juga, seperti asupan gizi ibu hamil yang di alokasi kan untuk 50 orang sedangkan jumlah yang hamil setiap tahun nya bertambah,” bebernya.

Bahkan dalam penyaluran asupan gizi kepada ibu hamil diakui pihaknya masih kesulitan mencari.

“Kita susah mencari ibu yang hamil dan dana kadang pas sudah melahirkan,” jelasnya.

Kendati demikian, penyaluran PKH di Kaltara mengalami kenaikan setiap tahunnya. Peningkatan tersebut naik dibandingkan pada 2023 alokasi yang naik yakni, untuk bantuan kepada anak yatim piatu dan lansia.

Kemudian sebelumnya, Penyuluh Sosial, Yustin menambahkan , daftar penerima bansos berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam setiap bulan mengalami perubahan.

Sebab secara teknis, pemerintah daerah tidak mengusulkan data penerima PKH dan BPNT. Tugas di kabupaten/kota mengusulkan keluarga untuk masuk dalam sistem DTKS. Usulan tersebut berasal dari desa atau kelurahan melalui musrenbangdes atau musrenbangkel.

“Jadi rekomendasi mereka yang menentukan keluarga ini sudah tidak layak masuk DTKS. karena sudah meninggal atau sudah mampu,” pungkasnya. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel