Follow kami di google berita

268 Ball Rokok Ilegal di Nunukan Berhasil digagalkan

A-News.id, Tanjung Selor – Upaya penyeludupan rokok ilegal di perairan Nunukan, Kalimantan Utara berhasil digagalkan tim patroli KP. Pelikan-50008 dan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara beberapa waktu lalu.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Aditya Jaya melalui Direktur Polairud Kombes Pol Bambang Wiriawan, saat pres rilis baru-baru ini menjelaskan, penungkapan penyeludupan bermula pada Rabu (24/1) di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Pihaknya, melakukan pemeriksaan terhadap kontainer dengan no. SPNU 3085953 yang diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur, Jum’at (26/01/2024).

“Dari hasil pemeriksaan dalam kontainer ditemukan rokok merk Arrow sebanyak 268 ball atau sebanyak 214.400 bungkus dan jika dihitung per batang berjumlah 4.288.000 batang,” bebernya kepada awak media.

Kemudian lanjut dia, satu orang diamankan dimana dia merupakan perwakilan dari pemilik barang. Dari keterangan Nanang sapaannya, rokok ilegal (BB) tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya.

Terhadap para terduga dikenakan pasal 29 ayat 2, UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU NO. 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Dimana cukai sendiri adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

“Saat ini pelaku beserta BB diamankan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel